Rabu, 28 Agustus 2013

Pengacara "MAFIA HUKUM" Lucas diduga Otak Dibebaskannya Buronan Terpidana 15 tahun Sudjiono Timan



KPK dan KY Diminta Kerjasama Bongkar Operasi Mafia di Kasus Sudjiono Timan
Rabu, 28 Agustus 2013 , 18:18:00 WIB
Laporan: Firardy Rozy


  

RMOL. Komisi Yudisial (KY) harus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap secara komprehensif dugaan suap di balik permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan.

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (28/8), cara mengungkap dugaan suap itu bisa dimulai dari pengacara Sudjiono Timan dalam kasus PK di MA, yaitu pengacara kondang Lucas SH dari kantor Advokat Lucas, SH & Partners.
 

"Berdasarkan temuan TPDI atas dokumen dugaan suap kepada Hakim Agung yang diduga berasal dari Kantor Advokat Lucas yang saat ini berkasnya telah berada di Kantor KPK dan KY, maka tidaklah sulit membongkar jaringan mafia hukum yang selama ini telah banyak merusak hakim terbaik di MA," ungkap Petrus.

Lanjut Petrus, catatan suap yang ada di KPK dan KY berdasarkan Laporan TPDI bisa dijadikan pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia hukum di Mahkamah Agung dan sejumlah advokat hitam yang berperan sebagai makelar kasus. Selain itu Mahkamah Agung juga harus membuka diri untuk sebuah penyelidikan jaringan mafia hukum yang terkesan rapi dan tertutup selama ini.

"Ini yang membuat KPK dan KY hampir tidak berdaya mengungkap, apalagi membongkar dan membawa pelakunya ke persidangan Tipikor," terangnya.

Selain Kantor Advokat Lucas yang patut diperiksa, juga sejumlah pegawai Mahkamah Agung yang sering menjadi penghubung advokat dengan oknum Hakim Agung. Mereka harus mulai dipetakan dan diidentifikasi guna membongkar mafia peradilan.
 

"Perlu ada audit investigasi terhadap seluruh perkara yang ditangani di tingkat kasasi dan PK, dan akan terlihat persentasi menang dan kalah berikut kejanggalannya," bebernya.
 [ald]


KY Akan Periksa Kantor Lucas Terkait PK Sudjiono Timan
TRIBUNnews.com – 10 jam yang lalu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Untuk menyelidiki pengabulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Rp 365 miliar Sudjiono Timan, Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan menggali semua informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ketua KY, Suparman Marzuki, mengatakan tidak terkecuali memeriksa kuasa hukum Sudjiono, Hasdiawati, yang berasal dari kantor hukum Lucas SH dan Partner.
"Semua sumber yang membuat terang masalah ini kita akan selidiki," tegas Suparman di kantornya, siang ini.
KY sendiri menegaskan telah menerjunkan tim investigasi sejak sepekan lalu. Sejauh ini, tim masih menggali dan mengumpulkan informasi.
"Belum ada pemanggilan saksi. Semua yang menurut kita bisa memberikan keterangan dan memperjelas informasi," kata dia.
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu, ramai diberitakan jika kantor pengacara Lucas SH dan Partner diduga pernah memberikan uang kepada hakim agung. Hakim Andi Samsan Nagro, juga anggota majelis hakim PK Sudjiono, diduga pernah menerima uang senilai Rp 242 juta pada tahun 2009.
Sebelumnya banyak pihak yang mempertanyakan pengabulan PK tersebut. Diantaranya bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang pengajuan peninjauan PK dalam perkara pidana. Dalam SEMA tersebut PK tidak bisa diberikan kepada terpidana dalam status buronan.
Dugaan kesalahan prosedur yang lain adalah bertentangan dengan Pasal 263 ayat 1 KUHAP dimana istri bukan lah ahli waris.
Sekedar informasi,  MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012, diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota. Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Jaksa Agung. Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua MA saat itu, Bagir Manan, memvonis Sudjiono 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar.

KY Akan Periksa Kantor Pengacara Lucas SH & Partners
"Semua sumber, semua informasi yang bisa membuat terang masalah ini kita akan selidiki, prinsipnya itu,"
Rabu , 28 Ags 2013 18:03 WIB
  

Suparman Marzuki[ist]
Skalanews - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, menyatakan pihaknya akan menggali semua informasi dari berbagai sumber terkait dikabulkannya permohonan PK koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan. 

Tak terkecuali, kata Suparman, penelusuran dilakukan hingga ke kantor pengacara Lucas SH & Partners. Dimana, kuasa hukum Sudjiono Timan berasal dari kantor pengacara Lucas SH tersebut, yakni Hasdiawati.    

"Semua sumber, semua informasi yang bisa membuat terang masalah ini kita akan selidiki, prinsipnya itu," ucap Ketua KY, Suparman Marzuki kepada wartawan, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).  

Namun demikian, lanjut Suparman, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemenggilan terhadap saksi terkait putusan PK itu. Penelusuran atas adanya dugaan pelanggaran dalam putusan PK tersebut masih pada tahap investigasi awal.       

"Belum, karena kita baru melakukan investigasi awal. Dan ini baru berjalan seminggu," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui,
kantor pengacara Lucas diduga memiliki jaringan di lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung. Bahkan, hakim Agung Andi Samsan Nagro diduga pernah menerima uang sekitar Rp42 juta pada tahun 2009 secara bertahap dari kantor Lucas yang diduga untuk mengamankan perkara kliennya.

Diketahui, dalam putusan PK
nama Andi Samsan Nagro merupakan salah satu anggota majelis. (Deddi Bayu/bus)  



28 Aug 2013 17:28:37
Top of Form
KY Janji Periksa Kantor Lucas Terkait Dikabulkannya PK Koruptor BLBI
Novrizal Sikumbang
28 Aug 2013 15:22:10
Jakarta, Aktual.co —  Komisi Yudisial (KY) menjanjikan akan menggali semua informasi dari berbagai sumber terkait dikabulkannya permohonan PK koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan. 

Penelusuran itu tanpa terkecuali akan dilakukan hingga kantor pengacara Lucas SH dan Partner. Seperti diketahui, kuasa hukum Sudjiono Timan berasal dari kantor pengacara Lucas SH, yakni Hasdiawati.

Seperti pernah diberitakan Aktual.co, kantor pengacara Lucas diduga memiliki jaringan di lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung. Bahkan, hakim Agung Andi Samsan Nagro diduga pernah menerima uang sekitar Rp42 juta pada tahun 2009 secara bertahap dari kantor Lucas yang diduga untuk mengamankan perkara kliennya.

Setali tiga uang, dalam putusan PK nama Andi Samsan Nagro merupakan salah satu anggota majelis. "Semua sumber, semua informasi yang bisa membuat terang masalah ini kita akan selediki, prinsipnya itu," ucap Ketua KY, Suparman Marzuki kepada wartawan, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Hingga saat ini, sambung Suparman, pihaknya belum melakukan pemanggilan saksi terkait putusan PK tersebut. "Belum, karena kita baru melakukan investigasi awal. Dan ini baru berjalan seminggu," pungkasnya. 

Sebelumnya, MA membatalkan hukuman 15 tahun penjara untuk Sudjiono Timan, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang semula dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun. Sudjiono masuk dalam daftar pencarian orang. 

Saat jaksa akan mengeksekusi putusan hakim kasasi pada 7 Desember 2004, Sudjiono sudah melarikan diri. Padahal, saat putusan kasasi dijatuhkan pada 3 Desember 2004, Sudjiono dalam status dicekal, bahkan paspornya sudah ditarik. 


KY Akan Periksa Kantor Lucas Terkait PK Sudjiono Timan
Rabu, 28 Agustus 2013 16:53 WIB



Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Untuk menyelidiki pengabulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Rp 365 miliar Sudjiono Timan, Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan menggali semua informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ketua KY, Suparman Marzuki, mengatakan tidak terkecuali memeriksa kuasa hukum Sudjiono, Hasdiawati, yang berasal dari kantor hukum Lucas SH dan Partner.
"Semua sumber yang membuat terang masalah ini kita akan selidiki," tegas Suparman di kantornya, siang ini.
KY sendiri menegaskan telah menerjunkan tim investigasi sejak sepekan lalu. Sejauh ini, tim masih menggali dan mengumpulkan informasi.
"Belum ada pemanggilan saksi. Semua yang menurut kita bisa memberikan keterangan dan memperjelas informasi," kata dia.

Sekedar informasi, beberapa waktu lalu, ramai diberitakan jika kantor pengacara Lucas SH dan Partner diduga pernah memberikan uang kepada hakim agung. Hakim Andi Samsan Nagro, juga anggota majelis hakim PK Sudjiono, diduga pernah menerima uang senilai Rp 242 juta pada tahun 2009.
Sebelumnya banyak pihak yang mempertanyakan pengabulan PK tersebut. Diantaranya bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang pengajuan peninjauan PK dalam perkara pidana. Dalam SEMA tersebut PK tidak bisa diberikan kepada terpidana dalam status buronan.
Dugaan kesalahan prosedur yang lain adalah bertentangan dengan Pasal 263 ayat 1 KUHAP dimana istri bukan lah ahli waris.

Sekedar informasi,  MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012, diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota. Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Jaksa Agung. Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua MA saat itu, Bagir Manan, memvonis Sudjiono 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar.
Terkait    #PK Sudjiono Timan

Celah Hukum yang Menguntungkan Sudjiono Timan atau Hakimnya "Bermain"?




Senin, 26 Agustus 2013 WIB 
Komisi Yudisial (KY) sedang melakukan investigasi terhadap hakim yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) buronan Sudjiono Timan.

Sepekan lalu ada pihak yang memberikan informasi penting mengenai proses hukum kasus itu kepada Ketua KY Suparman Marzuki. Bagaimana celah hukum yang membuat PK mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) itu bisa dikabulkan?

Siapa yang harus bertanggung jawab terhadap ratusan miliar dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang lenyap dalam kasus ini?
"Laporan baru masuk seminggu lalu dan lagi diproses oleh bagian investigasi (KY). Baru masuk proses validasi informasi awal," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada gresnews.com di Jakarta, Senin (26/8). Asep tak mau membeberkan siapa pelapor kasus ini ke KY dan kemungkinan arah investigasi yang akan dilakukan serta kemungkinan ada hakim yang "bermain".

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 13 Juli 2013, MA mengabulkan PK yang diajukan oleh kuasa hukum Sudjiono Timan - Hasdiawati dari Kantor Hukum Lucas and Partners. Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 itu diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Suhadi (Ketua Majelis), Andi Samsan Nganro, dan Sri Murwahyuni yang berasal dari lingkungan hakim karier. Sementara dua hakim ad hoc yang menjadi anggota majelis perkara itu adalah Sofian Marthabaya dan Abdul Latief.

Putusan MK
Polemik mengenai kasus Sudjiono Timan bisa dirunut mulai dari putusan kasasi yang terdaftar di MA dengan Nomor 434 K/PID/2003. Pada 3 Desember 2004, majelis hakim yang terdiri dari Bagir Manan (Ketua Majelis), Artidjo Alkostar, Parman Soeparman, Iskandar Kamil, dan Arbijoto memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni pihak Jaksa Penuntut Umum; dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 November 2002 Nomor 1440/Pid.B/2001/PN.Jak.Sel. Putusan PN Jaksel terhadap Sudjiono Timan adalah lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), artinya hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Putusan kasasi selengkapnya berbunyi:
1.    Menyatakan bahwa Terdakwa SUDJIONO TIMAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi;
2.    Menghukum Terdakwa SUDJIONO TIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
3.    Menetapkan masa penahanan yang pernah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.    Menghukum pula kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
5.    Menghukum pula kepada Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$ 98,000,000.00 (sembilan puluh delapan juta dollar Amerika Serikat) atau Rp.369.446.905.115,- (tiga ratus enam puluh sembilan milyar empat ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima ribu seratus lima belas rupiah) ;
6.    Menetapkan barang bukti barang bukti berupa No.1 sampai dengan 412 digunakan untuk perkara lain, sedangkan No.1, 2, 3, 4 dirampas untuk negara.

Namun, terpidana Sudjiono Timan tidak dapat dieksekusi badan sesuai putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu karena melarikan diri alias buron.

Atas putusan PK yang dikabulkan oleh MA, Ketua Majelis Suhadi mengatakan sejumlah dasar PK yang menjadikan hukuman terhadap Sudjiono Timan kembali ke putusan PN Jaksel, yakni lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Menurut Suhadi, Kamis (22/8/2013), Majelis Hakim PK menilai putusan kasasi Sudjiono Timan terdapat kekeliruan yang nyata terutama berkaitan dengan hal Perbuatan Melawan Hukum Materil. Hakim merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 dalam perkara uji materi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artinya, menurut Majelis PK, perbuatan Sudjiono Timan masuk ranah perdata bukan pidana. Dia memang terbukti menghilangkan keuangan negara (BLBI) tetapi bukan atas nama pribadi melainkan korporasi (PT BPUI). Suhadi mengatakan Sudjiono melanggar asas kepatutan sebagai Dirut PT BPUI yang meminjamkan uang dari dana BLBI kepada perusahaan lain yakni Festival Company Inc. sebesar USD67 juta (Rp743 miliar), Penta Investment Ltd sebesar USD19 juta (Rp210 miliar), KAFL sebesar USD34 juta (Rp377 mikiar), dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp120 miliar dan USD98,7 juta (Rp1 triliun), yang akhirnya tidak kembali karena perusahaan-perusahaan itu bangkrut akibat krisis 1998. Menurut Majelis PK, pinjaman itu bukan atas nama Sudjiono Timan pribadi melainkan PT BPUI.

Putusan MK yang menjadi dasar Majelis PK itu adalah putusan MK dalam perkara uji materi Nomor 003/PUU-IV/2006. Pemohon uji materi UU Tipikor itu adalah Dawud Djatmiko, karyawan PT Jasa Marga (Persero). Dawud ini adalah terpidana delapan tahun penjara (kasasi) dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ruas Taman Mini Indonesia Indah-Cikunir, Seksi E-1, yang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1):
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):
"Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat."

MK berpendapat: "Konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat, sebagaimana yang disampaikan Ahli Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H. dalam persidangan; Menimbang bahwa oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK kalimat pertama tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945...dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945."

SEMA PK
Polemik lain adalah tentang Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan PK dalam Perkara Pidana. SEMA itu diteken Ketua MA pada 28 Juni 2012. Salah satu pokok dari SEMA itu adalah, "Meskipun MA menegaskan keharusan hadirnya Terdakwa dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali di pengadilan negeri/militer, bagi permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana dan ahliwarisnya yang dilakukan sebelum lahirnya SEMA ini (tanggal 28 Juni 2012) dapat diterima dan berkas perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung."
PK Sudjiono Timan diregistrasi pada Januari 2012 dan mulai disidang April 2012, alias sebelum SEMA terbit.

Menurut Suhadi, permohonan PK Sudjiono diajukan oleh istrinya didampingi kuasa hukum.

"Istrinya yang mengajukan, dia pemohon dan hadir. Dia mengajukan PK berdasarkan KUHAP itu, bahwa yang mengajukan PK kan terdakwa atau ahli waris. Oleh majelis, istri dianggap ahli waris," ujar Suhadi. Artinya, permohonan PK Sudjiono Timan bisa dilanjutkan, meskipun Sudjiono Timan tidak hadir.

Periksa Hakim
Jadi ada dua celah yakni putusan MK dan SEMA itu yang menguntungkan Sudjiono. Namun, dikabulkannya PK Sudjiono Timan itu membuat suasana kebatinan MA terguncang. Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun tegas menyatakan putusan tersebut cacat.

"Putusan PK Sudjiono Timan batal demi hukum dan bisa diajukan kembali sesuai KUHAP," kata Gayus, Senin (26/8/2013).
Dalam persidangan permohon PK ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai pengadilan asal dengan jelas terungkap bahwa Timan tidak hadir dan dalam status daftar pencarian orang (DPO). Pengajuan PK hanya dihadiri oleh kuasa hukum dan istrinya. Hal ini bertentangan dan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP.

"Maka putusan hakim bisa batal demi hukum atau putusan tersebut dianggap tidak pernah ada atau never existed," cetus Gayus.

Sebagai lembaga pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan, maka MA diminta Gayus untuk membentuk tim eksaminasi terhadap penerapan hukum acara pada putusan Timan. Tetapi bukan mengeksaminasi substansi perkaranya yang menjadi wilayah independensi majelis hakim.

"Apabila ternyata pada putusan PK tersebut terjadi kesalahan penerapan hukum acara seperti apa yang diatur pd Pasal 263 dan 268 KUHP, termasuk penerapan Surat Edaran MA (SEMA) No 1/2012 yang merupakan revisi terhadap SEMA sebelumnya," papar Gayus selaku pribadi.

Menurut Gayus, tentu SEMA yang bersifat aturan internal MA tidak boleh mereduksi ketentuan UU atau pun menambah norma baru yang bertentangan dengan pasal-pasal UU yang telah ada yaitu KUHAP untuk dilaksanakan oleh majelis hakim. Di mana dasar Putusan hakim harus menggunakan hukum formil dan hukum materiil yang keduanya sama-sama bersifat imperatif atau memaksa hakim dalam memutus sebuah perkara.

"Oleh karenanya pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP sebagai hukum formil merupakan pelanggaran putusan oleh hakim yang bisa mengakibatkan batal demi hukum putusan tersebut," pungkas guru besar Universitas Krisnadwipayana ini.

Sementara itu mantan Ketua MA Harifin Tumpa mempersoalkan komposisi majelis hakim PK Sudjiono Timan. Menurut Harifin, majelis PK perkara Sudjiono Timan tidak sesuai prosedur. Menurutnya komposisi majelis hakim di tingkat PK seharusnya diisi dengan dua hakim agung dan tiga hakim ad hoc, tetapi di perkara ini, diisi dengan tiga hakim agung dan dua hakim ad hoc.

Dengan demikian Harifin menilai PK ini telah cacat sejak diajukan permohonannya. "UU Tipikor itu mengatur bahwa hakimnya itu harus tiga ad hoc dan dua hakim agung. Sedangkan dalam perkara ini, tiga hakim agung dan dua hakim ad hoc," kata dia.

M Assegaf, mantan pengacara Sudjiono Timan memberi pembelaan. Menurut Assegaf, putusan Mahkamah Agung (MA) dalam sidang PK yang melepaskan Timan sangat wajar. Dahulu di persidangan pertama di pengadilan negeri, putusan lepas juga diberikan karena keterangan Marie Muhammad. Assegaf saat itu membela Timan bersama Amir Syamsuddin (Kini Menteri Hukum dan HAM). Namun untuk PK ini, dia dan Amir tak lagi memegang. Juga sudah tak kontak dengan Timan.
Sementara itu, "Badan Pengawas MA (Bawas MA) sedang mendalami putusan tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Senin (26/8/2013).
(*/dtc/GN-01).

Jakarta | Rabu, 28 Agustus 2013 21:09 WIB | Herman Sina | A | A | A
KY Pastikan Periksa Kantor Pengacara Sudjiono Timan



Jurnas.com | KOMISI Yudisial (KY) memastikan akan menggali semua informasi dari berbagai sumber terkait dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan. Untuk itu, penelusuran pun tanpa terkecuali akan dilakukan hingga kantor pengacara Lucas SH dan Partner, tempat dimana Hasdiawati yang juga adalah kuasa hukum Sudjiono berasal.

Dari informasi yang diperoleh, kantor pengacara Lucas diduga memiliki jaringan di lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung (MA). Bahkan, hakim Agung Andi Samsan Nagro diduga pernah menerima uang sekitar Rp 42 juta pada tahun 2009 secara bertahap dari kantor Lucas yang diduga untuk mengamankan perkara kliennya.
 

Dugaan ini beralasan, sebab dalam putusan PK atas Sudjiono, nama Andi Samsan Nagro juga terdaftar sebagai salah satu anggota majelis hakim PK. "Yang pasti, semua sumber dan semua informasi yang bisa membuat terang masalah ini kita akan selediki, prinsipnya itu," kata Ketua KY, Suparman Marzuki, saat ditemui di Gedung KY, Jakarta, Rabu (28/8).

Meskipun demikian, kata Suparman, hingga kini pihaknya belum melakukan pemanggilan atas para saksi terkait putusan PK tersebut. "Belum, karena kita baru melakukan investigasi awal dan ini baru berjalan seminggu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan. Putusan ini sekaligus menganulir vonis terpidana korupsi sebesar Rp396 miliar itu di tingkat kasasi yang divonis 15 tahun dan denda Rp50 juta. "Mengabulkan permohonan PK pemohon," demikian bunyi petikan putusan yang dimuat di website kepaniteraan MA, Jakarta, Kamis (22/8) lalu.

Perkara ini diputus oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Marthabaya, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief. Putusan perkara ini diketok pada 31 Juli 2013 lalu.

Putusan ini juga membatalkan putusan kasasi yang dimohonkan pihak jaksa. Pada Desember 2004, majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan beranggotakan Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil, menggantikan Abdul Rahman Saleh, telah menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp369 miliar kepada Sudjiono.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah pula melepaskan Sudjiono. Sudjiono Timan telah diputuskan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp120 miliar dan US$ 98,7 juta

Tiga Pelanggaran Majelis PK Terhadap Pembebasan Sudjiono Timan
Rabu, 28 Agustus 2013 18:25

Jakarta, MDTV:  Komisi Yudisial menduga ada tiga pelanggaran yang dilakukan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan terpidana Sudjiono Timan, mantan Direktur Utama Bahana Pembinaan Usaha Indonesia  yang diduga korupsi Rp369 miliar.

"Ada tiga pelanggaran, pertama pelanggaran prosedural, kedua dugaan pelanggaran dalam substansi putusan itu dan ketiga dugaan suap," kata Ketua KY Suparman Marzuki, usai acara Sembilan Tahun KY di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pelanggaran prosedural karena diajukan oleh istrinya, kemudian ada pergantian majelis yang berbeda.

"Ini dipertanyakan orang, kenapa seperti ini prosedurnya," ucapnya.

Suparman mengatakan putusan tersebut sangat mencurigakan karena orang yang DPO dan korupsi dengan mudah dibebaskan. "Itu pasti mengganggu masyarakat," kata ketua KY ini.

Untuk pelanggaran subtansial, Suparman mengakui pertimbangan hukum memang berhubungan dengan independensi hakim, tapi tidak berarti tidak bisa diperiksa adanya ketidakberesannya.

"Tapi, bukan berarti kami nggak bisa. Kami cari jaminannya di balik ketidakberesan substansi itulah nuansa-nuansa lain yang menjadi rumor itu punya relevansi," tukasnya.

Sementara terkait dengan dugaan suap, Suparman mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) juga telah membentuk tim menelusurinya.

"MA saya dengar sudah bentuk tim, Bawas sudah turun. Menurut saya, ini bagus dan saya percaya KPK juga diam-diam jalan," tuturnya.

Terkait rumor keterkaitan putusan bebasnya Sudjiono Timan dengan Kantor Pengacara Lucas, Suparman hanya menjawab: "Semua yang menurut kami bisa memberikan keterangan dan memperjelas infomasi akan diselidiki." Dalam pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Agung telah membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp369 miliar.

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota.

Putusan itu membatalkan putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp 369 miliar kepada Sudjiono.

Sudjiono Timan telah diputuskan bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd. sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar, sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan 98,7 juta dolar AS.

KY Duga Majelis PK Sudjiono Lakukan Pelanggaran
Rabu, 28 Agustus 2013 | 16:20

Komisi Yudisial. Foto: Ist 

JAKARTA-Komisi Yudisial menduga ada tiga pelanggaran yang dilakukan majelis hakim Peninjauan Kembali yang membebaskan terpidana mantan Direktur Utama Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan yang diduga korupsi Rp369 miliar.

"Ada tiga pelanggaran, pertama pelanggaran prosedural, kedua dugaan pelanggaran dalam substansi putusan itu dan ketiga dugaan suap," kata Ketua KY Suparman Marzuki, usai acara Sembilan Tahun KY di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pelanggaran prosedural karena diajukan oleh istrinya, kemudian ada pergantian majelis yang berbeda.

"Ini dipertanyakan orang, kenapa seperti ini prosedurnya," ucapnya.

Suparman mengatakan putusan tersebut sangat mencurigakan karena orang yang DPO dan korupsi dengan mudah dibebaskan.

"Itu pasti menggangu masyarakat," kata ketua KY ini.

Untuk pelanggaran subtansial, Suparman mengakui pertimbangan hukum memang berhubungan dengan independensi hakim, tapi tidak berarti tidak bisa diperiksa adanya ketidak beresannya.

"Tapi, bukan berarti kami nggak bisa. Kami cari jaminannya di balik ketidakberesan substansi itulah nuansa-nuansa lain yang menjadi rumor itu punya relevansi," tukasnya.

Sementara terkait dengan dugaan suap, Suparman mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) juga telah membentuk tim menelusurinya.

"MA saya dengar sudah bentuk tim, Bawas sudah turun. Menurut saya, ini bagus dan saya percaya KPK juga diam-diam jalan," tuturnya.

Terkait rumor keterkaitan putusan bebasnya Sudjiono Timan dengan Kantor Pengacara Lucas, Suparman hanya menjawab: "Semua yang menurut kami bisa memberikan keterangan dan memperjelas infomasi akan diselidiki." Dalam pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Agung telah membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp369 miliar.

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota.

Putusan itu membatalkan putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp369 miliar kepada Sudjiono.

Sudjiono Timan telah diputuskan bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar US$67 juta, Penta Investment Ltd. sebesar US$19 juta, KAFL sebesar US$34 juta, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp98,7 miliar, sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp120 miliar dan US$98,7 juta.(ant/hrb)


NASIONAL
JUM AT, 23 AGUSTUS 2013
FREE!
Mahkamah Agung Vonis Bebas Sudjiono Timan
JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan terpidana korupsi Sudjiono Timan. Mantan Direktur PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) ini didakwa merugikan negara sekitar Rp 2,2 triliun. Dengan putusan ini, Sudjiono terbebas dari hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 369 miliar yang sebelumnya dijatuhkan hakim di tingkat kasasi. 
"Perbuatan yang didakwa ada, tapi bukan suatu tindak pidana. Masuknya perdata," kata hakim PK, Suhadi, saat dihubungi kemarin.
PK ini diputuskan pada 31 Juli lalu. Perkara bernomor register 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan Suhadi dengan panitera pengganti Djuyamto. Pemohon diwakili pengacaranya, Hasdiawati, dari kantor Lucas SH and Partner. Perkara ini masuk Mahkamah Agung pada 17 April 2012.
Hakim PK, kata Suhadi, memiliki tiga pertimbangan untuk mengabulkan PK Sudjiono, yakni terjadi kekeliruan mengutip pasal, pasal yang dikutip sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006, dan hanya dakwaan perbuatan melawan hukum yang terbukti. "Dakwaan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan negara belum bisa dibuktikan," katanya.
Tempo sudah menghubungi kantor Hasdiawati untuk meminta tanggapan. Namun staf kantor pengacara tersebut tidak bisa menyambungkan ke Hasdiawati.
Sebelumnya, hakim kasasi yang dipimpin Bagir Manan pada 3 Desember 2004 memvonis Sudjiono terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 369 miliar. Saat jaksa akan melakukan eksekusi setelah empat hari putusan kasasi keluar, diketahui Sudjiono kabur dan menjadi buron hingga kini. 
Jaksa mendakwa Sudjiono merugikan negara karena menempatkan dana perusahaan di Kredit Asia Finance Limited (KAFL). Sudjiono juga menempatkan dana di Festival Company Incorporated di British Virgin Island senilai US$ 79,9 juta. . Akibat perbuatan Sudjiono, kata jaksa, negara merugi Rp 116,4 miliar dan US$ 73,8 juta. 
Indonesia Corruption Watch mengecam putusan ini. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, menilai Mahkamah Agung telah melakukan tindakan tak etis karena menerima dan mengabulkan PK yang diajukan oleh terpidana buron. "Ini preseden buruk terhadap pemberantasan korupsi. Hakim PK perlu diperiksa," kata dia.
Hakim Suhadi membela diri. Menurut dia, tidak jadi masalah terpidana buron mengajukan PK karena yang mengajukan adalah istri Sudjiono sekaligus ahli warisnya. "Undang-undang membolehkan ahli waris mengajukan PK, tak perlu menunggu terdakwa meninggal," kata dia.ANTON APRIANTO | MAYA NAWANGWULAN | FAJAR AKBAR | WAYAN AGUS P | HASIM

VONIS BEBAS
Putusan Majelis Hakim PK
Sudjiono Timan Mencurigakan
 

Kamis, 29 Agustus 2013
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Yudisial (KY) menduga ada tiga pelanggaran yang dilakukan majelis hakim peninjauan kembali yang membebaskan terpidana mantan Direktur Utama Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan yang diduga korupsi Rp 369 miliar.

"Ada tiga pelanggaran, pertama pelanggaran prosedural, kedua dugaan pelanggaran dalam substansi putusan itu, dan ketiga dugaan suap," kata Ketua KY Suparman Marzuki, usai acara Sembilan Tahun KY, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pelanggaran prosedural karena diajukan oleh istrinya, kemudian ada pergantian majelis yang berbeda. "Ini dipertanyakan orang, kenapa seperti ini prosedurnya," ucapnya.
Suparman mengatakan, putusan tersebut sangat mencurigakan karena orang yang DPO dan korupsi dengan mudah dibebaskan. "Itu pasti menggangu masyarakat," kata ketua KY ini.

Untuk pelanggaran subtansial, Suparman mengakui pertimbangan hukum memang berhubungan dengan independensi hakim, tapi tidak berarti tidak bisa diperiksa adanya ketidak beresannya.

"Tapi, bukan berarti kami nggak bisa. Kami cari jaminannya di balik ketidakberesan substansi itulah nuansa-nuansa lain yang menjadi rumor itu punya relevansi," tukasnya.
Terkait dengan dugaan suap, Suparman mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) juga telah membentuk tim menelusurinya. "MA saya dengar sudah bentuk tim, Bawas sudah turun. Menurut saya, ini bagus dan saya percaya KPK juga diam-diam jalan," tuturnya.

Menyinggung rumor keterkaitan putusan bebasnya Sudjiono Timan dengan Kantor Pengacara Lucas, Suparman hanya menjawab: "Semua yang menurut kami bisa memberikan keterangan dan memperjelas infomasi akan diselidiki."
Sebagaimana ramai diberitakan, Mahkamah Agung telah membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar.

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota.

Putusan itu membatalkan putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 369 miliar kepada Sudjiono.
Sudjiono Timan telah diputuskan bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd. sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar, sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan 98,7 juta dolar AS.

Sementara itu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali akan meminta penjelasan dari majelis hakim PK yang membebaskan terpidana mantan Direktur Utama Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan yang diduga korupsi Rp 369 miliar.
"Ketua akan meminta penjelasan dari hakim-hakim," kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial Muhammad Saleh di di Jakarta, Rabu.

Menurut Saleh, pemanggilan tersebut untuk pemeriksaan terkait dengan vonis bebas Sudjiono yang menuai banyak protes di masyarakat.
Ketika ditanya apakah pemanggilan tersebut berhubungan dengan proses pengajuan PK, apakah dapat diajukan oleh alih waris atau tidak, Saleh enggan menanggapinya.
"Itu jangan ditanyakan kepada saya. Itu kan wewenangnya majelis hakim. Jadi sebagai seorang hakim saya tidak bisa mengomentari putusan hakim lain, itu kode etik," katanya.

Saleh juga tidak mau menjawab pertanyaan wartawan apakah putusan itu melanggar kode etik hakim. "Karena ini sudah menyangkut kasus, saya tidak bisa komentrari putusan teman sejawat," katanya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah pegiat antikorupsi juga melaporkan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) yang melepaskan koruptor Rp 369 miliar, Sudjiono Timan, ke KY.

Mereka melaporkan karena putusan Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan dua Hakim ad hoc Abdul Latief dan Sofyan Marthabaya dinilai janggal. Adapun Hakim Agung Sri Murwahyuni tidak dilaporkan karena dalam perkara Timan menolak PK tersebut. (Sugandi/Ant)


Komisi Yudisial bidik Hakim PN Jaksel yang Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun

Written by platmerah. Posted in Hukum & Kriminal

Published on August 28, 2013 with No Comments

Jakarta – Selain memeriksa majelis hakim peninjauan kembali (PK) yang melepaskan koruptor Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan, Komisi Yudisial (KY) juga berencana memeriksa kuasa hukum Timan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menuntaskan kasus yang mencoreng dunia pengadilan di Indonesia ini.

“Semua sumber, semua informasi yang bisa membuat terang masalah ini kita akan selidiki. Prinsipnya itu,” tegas Ketua KY, Suparman Marzuki, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Hasil penelusuran media, pengacara Timan adalah Hesdiawati yang berkantor di Lucas & Partners Law Firm yang terletak di Wisma Metropolitan I, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta Pusat. Saat mendantangi kantor itu pada Jumat lalu, Hesdiawati sedang melakukan ibadah umroh.

Di kantor tersebut, Hesdiawati merupakan senior associate lulusan Universitas Hassanudin, Makassar pada tahun 2000. Untuk gelar master, Hasdiawati memperoleh dari Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 tujuh tahun setelahnya. Nama Hasdiawati tertuang dalam website panitera MA sebagai kuasa hukum istri Timan. Hal ini juga didukung dengan nama serupa di website Lucas & Partners Law Firm.
Selain itu, pihak KY juga berencana untuk memeriksa hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang kala itu melepaskan Timan. Sudjiono Timan, sempat diganjar pidana saat proses hukumnya berada di tingkat kasasi. Dia divonis penjara 15 tahun saat tingkat kasasi yang diketuai ketua majelis hakim agung Bagir Manan.
Hingga saat ini, sambung Suparman, pihaknya belum melakukan pemanggilan saksi terkait putusan PK tersebut.
“Belum, karena kita baru melakukan investigasi awal. Dan ini baru berjalan seminggu,” pungkasnya.(@)


KY Duga Majelis PK Sudjiono Lakukan Pelanggaran


Posted on 28 Aug 2013. Hits : 4
Komisi Yudisial (KY) menduga ada tiga pelanggaran yang dilakukan majelis hakim Peninjauan Kembali yang membebaskan terpidana mantan Direktur Utama Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan yang diduga korupsi Rp369 miliar.

"Ada tiga pelanggaran, pertama pelanggaran prosedural, kedua dugaan pelanggaran dalam substansi putusan itu dan ketiga dugaan suap," kata Ketua KY Suparman Marzuki, usai acara Sembilan Tahun KY di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pelanggaran prosedural karena diajukan oleh istrinya, kemudian ada pergantian majelis yang berbeda.

"Ini dipertanyakan orang, kenapa seperti ini prosedurnya," ucapnya.

Suparman mengatakan putusan tersebut sangat mencurigakan karena orang yang DPO dan korupsi dengan mudah dibebaskan.

"Itu pasti menggangu masyarakat," kata ketua KY ini.

Untuk pelanggaran subtansial, Suparman mengakui pertimbangan hukum memang berhubungan dengan independensi hakim, tapi tidak berarti tidak bisa diperiksa adanya ketidak beresannya.

"Tapi, bukan berarti kami nggak bisa. Kami cari jaminannya di balik ketidakberesan substansi itulah nuansa-nuansa lain yang menjadi rumor itu punya relevansi," tukasnya.

Sementara terkait dengan dugaan suap, Suparman mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) juga telah membentuk tim menelusurinya.

"MA saya dengar sudah bentuk tim, Bawas sudah turun. Menurut saya, ini bagus dan saya percaya KPK juga diam-diam jalan," tuturnya.

Terkait rumor keterkaitan putusan bebasnya Sudjiono Timan dengan Kantor Pengacara Lucas, Suparman hanya menjawab: "Semua yang menurut kami bisa memberikan keterangan dan memperjelas infomasi akan diselidiki." Dalam pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Agung telah membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp369 miliar.

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota.

Putusan itu membatalkan putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp369 miliar kepada Sudjiono.

Sudjiono Timan telah diputuskan bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd. sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp98,7 miliar, sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp120 miliar dan 98,7 juta dolar AS.(ris/ant)



Rabu, 28 Agustus 2013, 16:43 WIB

KY Indikasikan Majelis PK Sudjiono Timan Lakukan 3 Pelanggaran

Ismail Fahmi

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Yudisial mengindikasikan  ada tiga pelanggaran yang dilakukan majelis hakim Peninjauan Kembali yang membebaskan terpidana mantan Direktur Utama Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan yang diduga korupsi Rp369 miliar.

"Ada tiga pelanggaran, pertama pelanggaran prosedural, kedua dugaan pelanggaran dalam substansi putusan itu dan ketiga dugaan suap," kata Ketua KY Suparman Marzuki, usai acara Sembilan Tahun KY di Jakarta, Rabu (28/8/2013),

Menurutnya, pelanggaran prosedural karena diajukan oleh istrinya, kemudian ada pergantian majelis yang berbeda.
"Ini dipertanyakan orang, kenapa seperti ini prosedurnya." 

Suparman mengatakan putusan tersebut sangat mencurigakan karena orang yang DPO dan korupsi dengan mudah dibebaskan. 0"Itu pasti menggangu masyarakat." 

Untuk pelanggaran subtansial, Suparman mengakui pertimbangan hukum memang berhubungan dengan independensi hakim, tapi tidak berarti tidak bisa diperiksa adanya ketidak beresannya.

"Tapi, bukan berarti kami nggak bisa. Kami cari jaminannya di balik ketidakberesan substansi itulah nuansa-nuansa lain yang menjadi rumor itu punya relevansi," tukasnya.

Adapun  terkait dengan dugaan suap, Suparman mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) juga telah membentuk tim menelusurinya.

"MA saya dengar sudah bentuk tim, Bawas sudah turun. Menurut saya, ini bagus dan saya percaya KPK juga diam-diam jalan," tuturnya.

Terkait rumor keterkaitan putusan bebasnya Sudjiono Timan dengan Kantor Pengacara Lucas, Suparman hanya menjawab: "Semua yang menurut kami bisa memberikan keterangan dan memperjelas infomasi akan diselidiki."
Dalam pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Agung telah membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp369 miliar. (Antara)