Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 17 KUHAP). Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
BUKTI LUCAS SH HADIR DAN MEMIMPIN RAPAT PERTEMUAN DENGAN INGGRIT WIJAYA DI KANTOR LAW FIRM LUCAS SH & PARTNERS
dapat dilihat di youtube : Staff Mafia Hukum Lucas SH Bersaksi Dusta perihal lokasi pertemuan dgn Inggrit Wijaya 20 22 April 20
http://sentanaonline.com/detail_news/main/11875/1/14/06/2013/Sidang-Ditunda-Hingga-Enam-Kali-Jaksa-Tiazara-Lenggogeni-Tidak-Serius-Panggil-Saksi-LucasJumat, 14 Juni 2013 — 02:34:47 WIB
Sidang Ditunda Hingga Enam Kali, Jaksa Tiazara Lenggogeni Tidak Serius Panggil Saksi Lucas
Jakarta, SENTANAonline.com
MESKI perkara Penipuan dan Penggelapan sekitar Rp 7,9 Miliar dengan terdakwa Inggrit Wijaya ditunda hingga enam kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiazara Lenggogeni, SH dinilai tidak serius panggil saksi Lucas yang notabenenya sebagai Pengacara kondang yang mengerti aturan hukum. .
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memerintahkan Jaksa untuk kembali memanggil saksi Lucas, hingga sidang ditunda dua minggu lamanya. Akan tetapi hingga persidangan hari ini, saksi Lucas tetap saja tidak hadir.
“Kalau memang Jaksa memanggil saksi Lucas, mana buktinya? Relas panggilannya aja tidak ada, berarti Jaksa tidak serius dan tidak bisa mempertanggungjawabkannya. Kami meminta kepada majelis hakim agar relas panggilan saksi Lucas mulai dari awal untuk dipotocopy, karena kami menilai adanya keterangan palsu,” Jelas Petrus kuasa hukum Terdakwa Selasa (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Petrus, adanya hubungan bisnis antara terdakwa dan saksi Lucas, dimana uang sebesar Rp 8 Miliar terdakwa sama sekali tidak mengetahui. Untuk itu, dalam menguji kebenaran materil diharapkan kehadiran saksi Lucas di persidangan ini. Alamat saksi Lucas adanya di Kelapa Gading, diminta kepada Jaksa untuk memanggil kembali ke alamat yang benar tersebut.
Dengan keadaan tertekan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiazara Lenggogeni mengatakan saksi Lucas tidak perlu kami panggil lagi. “Sudah cukup saksi untuk membuktikan dakwaan,” Ucap Tiazara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu hingga berulang-ulang.
Sementara itu, terdakwa Inggrit mengatakan tetap menginginkan saksi Lucas yang notabenenya seorang pengacara kondang itu untuk hadir dan memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim di persidangan. “Yang bermasalah dengan saya adalah Lucas, saya mau Lucas hadir di tempat ini atau persidangan ini. Saya tidak mengenal saksi yang lainnya, saya hanya mengenal Lucas dalam hubungan bisnis ini ,” Ucap Inggrid hingga mengeluarkan air mata.
Melihat alotnya pembahasan mengenai pentingnya saksi Lucas untuk hadir di persidangan, Majelis hakim yang diketuai DR.H.Gusrizal, SH.MHum mengatakan dalam Kuhap diatur, jika saksi yang sudah di panggil secara patut dan sah tidak hadir, maka bisa dilakukan dengan panggilan paksa. Pasal 159 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa memanggil saksi Lucas secara paksa. Tapi majelis tidak punya syarat untuk menerapkannya.
Hakim menjelaskan Silahkan berkoordinasi dengan dengan Penuntut Umum untuk memanggil saksi Lucas. “Jika ingin tetap memanggil saksi Lucas silahkan berkoordinasi dengan Penuntut Umum. Untuk itu, sesuai dengan kesepakatan kita, Pengadilan memerintahkan untuk memanggil kembali saksi Lucas. Sidang ditunda Rabu 19 Juni 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi Lucas,” Tegas Hakim Gusrizal.
Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari kerjasama dan kesepakatan bersama antara terdakwa selaku Direktur PT Kasih Mulia si pemilik Izin pertambangan, sedang Lucas selaku investor namun meminta Hubertus Da Silva untuk aktif karena Lucas beralasan seorang advokat tidak bisa aktif berbisnis dalam tambang tersebut. (EDM)
http://m.rmol.co/news.php?id=114157Selasa, 11 Juni 2013 , 22:33:00 WIBDiduga Pakai Alamat Palsu, Hakim Panggil Paksa Advocat Lucas
Laporan: Firardy Rozy 
RMOL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiazara Lenggogeni dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali gagal menghadirkan saksi advokat Lucas dalam persidangan perkara pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,2 miliar atas nama terdakwa Inggrit Wijaya, pengusaha tambang Mangan asal NTT.
Ketua Majelis Gusrizal kembali menengahi perdebatan antara advokat Petrus Selestinus dengan JPU Tiazara Lenggogeni. Pasalnya, JPU enggan menghadirkan Lucas. Dalam penjelasannya Petrus mengatakan bahwa Lucas, menggunakan alamat dalam BAP yang diduga palsu. Alamat Lucas yang sesungguhnya adalah di Jalan Tampak Siring 111, Bukit Gading Villa, Kelapa Gading. Mendengar penjelasan JPU ini, ketua majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk memanggil kembali Lucas dengan menggunakan alamat yang benar. Lucas akan dipanggil paksa berdasarkan Pasal 159 KUHAP.
Sementara, Petrus dalam persidangan itu menuduh JPU telah berlebihan melindungi Lucas. Rencananya, besok Petrus selaku pembela Inggrid Wijaya menemui Kajari Jakarta Selatan untuk meminta pencopotan JPU Tiazara Lenggogeni dan diganti dengan JPU yang lain demi menjaga netralitas persidangan dan melindungi kepentingan kliennya Inggrid Wijaya.
"Saya mengagendakan akan melaporkan Lucas ke Polda Metro Jaya karena melanggar pasal 224 KUHP, memalsukan alamat, juga akan mengadukan Lucas ke Dewan Kehormatan PERADI," jelas Petrus, saat dikonfirmasi (Selasa,11/6).[wid]
Advokat Lukas Akan Dipanggil Paksa
Rabu, 12 Juni 2013 01:41 wib
Rizka Diputra - Okezone
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar atas nama terdakwa pengusaha tambang Mangan asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Inggrit Wijaya kembali digelar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Tiazara Lenggogeni dalam persidangan ini kembali gagal menghadirkan saksi advokat Lucas.
Pengacara terdakwa Inggrid, Petrus Selestinus mengaku kecewa dengan mangkirnya Lucas. Ia pun kemudian terlibat perdebatan sengit dengan jaksa Tiazara Lenggogeni. Perdebatan itu lalu ditengahi oleh ketua majelis hakim Gusrizal.
Petrus mengungkapkan bahwa Lucas diduga telah menggunakan alamat dalam BAP yang diduga palsu. Alamat Lucas yang sebenarnya kata Petrus berlokasi di Jalan Tampak Siring 111, Bukit Gading Villa, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Saya mengagendakan akan melaporkan Lucas ke Polda Metro Jaya karena melanggar Pasal 224 KUHP, memalsukan alamat, juga akan mengadukan Lucas ke Dewan Kehormatan Peradi," tegas Petrus dalam keterangannya, Selasa (11/6/2013).
Hakim lalu memerintahkan JPU untuk memanggil kembali Lucas dengan menggunakan alamat yang benar. Pemanggilan paksa ini dilakukan berdasarkan Pasal 159 KUHAP.
Petrus juga menilai JPU telah berlebihan melindungi Lucas. Rencananya, Petrus bakal menemui Kajari Jakarta Selatan untuk meminta pencopotan JPU Tiazara Lenggogeni dan diganti dengan jaksa lain, demi menjaga netralitas persidangan serta untuk melindungi kepentingan kliennya.
(hol)