Perwatuan Wartawan Hukum

Senin, 01 Oktober 2012

Perlawanan telkomsel terhadap putusan pailit tingkat pertama

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa PT Telkomsel berstatus pailit pada 14 September 2012 lalu. Lantas, apakah masih ada peluang bagi Telkomsel untuk menang saat banding?JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa PT Telkomsel berstatus pailit pada 14 September 2012 lalu. Lantas, apakah masih ada peluang bagi Telkomsel untuk menang saat banding?
Diposting oleh Unknown di 05.33
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Berita Kepailitan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ►  2013 (8)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (4)
  • ▼  2012 (7)
    • ▼  Oktober (5)
      • Informasi Harga batubara
      • Kantor Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum W. Abdi...
      • Perlawanan telkomsel terhadap putusan pailit tingk...
      • Undang-undang dan Peraturan Kejaksaan RI
      • Undang-undang
    • ►  September (1)
    • ►  Agustus (1)
Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.