Rabu, 29 Mei 2013

Advokat Lucas SH akan DIJEMPUT PAKSA untuk hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pengacara MAFIA HUKUM Lucas SH diduga takut untuk memberi kesaksian PALSU  di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena

1. Sesuai BARANG BUKTI DAFTAR HONOR & BONUS tahun 2008 s/d 2012 dari SELURUH KARYAWAN Kantor Advokat Lucas SH & Partners beserta group yang dibocorkan oleh Safersa Yusana Sertana / yusan terlihat sangat jelas FAKTA HUKUM bahwa  korban Hubertus dasilva, saksi Tsun Tien Wen Lie dan saksi Safersa Yusana Sertana / Yusan adalah KARYAWAN Lucas.

Mereka TELAH BERSAKSI DUSTA dengan sangat berani di pengadilan negeri Jakarta Selatan padahal kesaksian mereka direkam sebagai barang bukti dan tentunya akan dilaporkan ke Mabes Polri dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara sesuai KUHP pasal 242

 


2. Sesuai BARANG BUKTI Berupa komunikasi email yang dibocorkan oleh safersa yusana sertana / yusan, saksi Wen Lie juga sering dan secara rutin mengirimkan email kepada yusan dll tentang perkembangan tambang milik Lucas SH termasuk tambang mangaan di NTT yang bekerja sama dengan CV Kasih Mulia. Seandainya tambang ini milik Hubertus, mengapa Wen Lie harus sibuk bantu mengelola tambang milik Hubertus? apa kepentingannya? Sesuai Fakta, Wen Lie diperintahkan oleh Lucas - sang pemilik modal untuk mengelola seluruh tambang termasuk tambang Mangaan di NTT ini.

3. Sesuai BARANG BUKTI rekening bank yang dikelola yusan, terlihat dengan jelas aliran dana yang masuk ke rekening CV Kasih Mulia semua berasal dari uang milik Lucas SH. Specimen rekening bank tersebut terlihat dengan jelas adalah orang-orang kepercayaan Lucas

4. Sesuai BARANG BUKTI foto-foto pesta dan tour kantor Advokat Lucas SH & Partners berserta group terlihat Hubertus, Wen Lie dan Yusan selalu hadir bersama karena mereka semua karyawan Lucas SH.

5. Sesuai BARANG BUKTI Rekaman Video dan foto copy BUKU CATATAN Keuangan kantor Lucas SH & partners beserta group tahun 2008 s/d 2012 yang ditulis tangan, terlihat dengan jelas Hubertus hanya sebagai karyawan Lucas dan penyedia dana untuk tambang mangaan ini adalah LUCAS SH

Kesaksian palsu Staff MAFIA HUKUM Lucas SH di sidang PN Jakarta selatan






atau lihat di http://www.youtube.com/watch?v=odQttg9X-QI

Bodoh sekali jika Hubertus, Wen Lie berpikir lawannya hanya seorang wanita / ibu rumah tangga dari NTT dan tidak mungkin bisa mengalahkan kehebatan Lucas SH. Silakan lihat siapa yang akan di penjara ?

Apakah Lucas menyadari selama ini Inggrit Wijaya MEREKAM semua percakapan dengan staff Lucas bahkan ada rekaman video pertemuan dengan Lucas di kantor Law Firm Lucas SH & Partners? Betapa bodoh Hubertus, Wen Lie dan Yusan berani bersaksi palsu di pengadilan !


KUHP  Bab IX  Pasal 242 
Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu

(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.




KETERANGAN PALSU di bawah sumpah yang telah disampaikan oleh saksi korban Hubertus dasilva, saksi Tsun Tien Wen Lie dan saksi Safersa Yusana Sertana di PN Jakarta Selatan antara lain:

1. Lucas SH seolah-olah BUKAN merupakan penyandang dana sebenarnyapadahal Hubertus yang hidup secara sangat sederhana jelas TIDAK mungkin memiliki uang puluhan miliar rupiah untuk melakukan investasi pertambangan.

Melihat penampilannya Hubertus seperti itu dan usianya sudah tua, TIDAK ada orang yang akan percaya untuk meminjamkan uang puluhan miliar rupiah kepada Hubertus karena Hubertus TIDAK memiliki asset lain sebagai jaminan. Bahkan unuk pergi ke kantor pun, Hubertus menggunakan angkutan umum. Apakah mungkin pemilik tambang dengan nilai investasi puluhan miliar berhemat sampai naik angkutan umum?

Jika cermat, Majelis Hakim seharusnya bisa menanyakan dan minta bukti biaya hidup Hubertus dan keluarganya setiap bulan? Dimana tempat tinggalnya selama 10 tahun ini? Harta kekayaan apa lagi yang dimiliki Hubertus selama 10 tahun ini? Apakah punya bukti memiliki aset atau uang tunai / deposito, selain beberapa tambang yang diatas namakan Hubertus?




2. Hubertus dasilva seolah-olah hanya teman Lucas SH, padahal sesuai fakta, Hubertus dasilva merupakan karyawan Lucas SH (Silakan tanya MARIA - kepala bagian HRD).

Jika cermat, Majelis Hakim seharusnya bisa menanyakan detail siapa atasan langsung Hubertus? Siapa yang menyewa dan membayar ruang kantor Hubertus? Berapa honor yang diterima Hubertus setiap bulan ? Periksa rekening bank atas nama Hubertus yang digunakan untuk keperluan pribadi dan  laporan pajak SPT Hubertus selama 10 tahun. Siapa yang menyetorkan PPH 21 milik Hubertus? Maka akan terungkap bahwa Hubertus adalah karyawan Lucas SH.

3.    Hubungan antara Hubertus dasilva dan Saksi Wen Lie atau Yusan sesuai fakta adalah TEMAN kantor BUKAN sekadar teman biasa. Mereka semua staff Lucas SH yang menerima honor dari Lucas SH.

Sesuai fakta, Keberadaan Yusan dan Wen lie dalam setiap rapat Hubertus dengan Inggrit wijaya adalah atas perintah Lucas SHBUKAN karena sebagai teman biasa dari Hubertus.

Secara logika  jika Hubertus merupakan pemilik dana sesungguhnya, ia akan mencari saksi teman-teman dekatnya dari Nusa Tenggara Timur juga dan TIDAK mungkin sengaja panggil Wen Lie dan Yusan - 2 orang keturunan Tionghoa yang bekerja untuk pengacara Lucas SH pada jam sibuk kantor untuk menghadiri pertemuan Hubertus dengan Inggrit Wijaya. Lucas pasti TIDAK akan ijinkan. Jika mereka punya urusan pribadi, maka silakan bertemu pada hari libur atau di luar jam kantor.

4.    Berdusta perihal lokasi pertemuan pada tanggal 20 & 22 April 2010 yang sebenarnya diadakan di kantor  Law Firm Lucas SH & Partners di wisma metropolitan I lantai 14 Jl Jenderal Sudirman kav 29-31 Jakarta selatan dan BUKAN di  kantor PT Kala Aremba di lantai 12 World Trade Centre Jl Jenderal Sudirman kav 29-31 Jakarta selatan.

Lucas SH perintahkan Hubertus, Wen Lie dan Yusan untuk bersaksi dusta dan mengganti lokasi pertemuan tersebut karena jika rapat diakui diadakan di kantor Lucas SH & Partners, maka akan terlihat dengan jelas oleh majelis hakim bahwa i) Lucas SH sebagai mitra investasi dengan Inggrit Wijaya dan ii) Hubertus merupakan staff Lucas SH yang namanya dipinjam dalam kerja sama tambang Mangaan ini.

5. Berdusta perihal uang Rp 8 Miliar milik Lucas SH yang sengaja di transfer ke rekening CV Kasih Mulia untuk tujuan pencucian uang hasil bisnis mafia hukum


Lucas SH sengaja SEMBUNYIKAN saksi kunci Lee Yanto - keponakan Lucas SH yang mengenalkan Lucas SH dengan Inggrit Wijaya agar tidak bersaksi yang tentunya akan memberatkan Lucas SH dan akan terlihat FAKTA sebenarnya yang ingin berbisnis tambang Mangaan adalah Lucas SH dimana Lucas SH kemudian meminjam nama Hubertus dasilva. Lucas SH juga telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum penyidik Polres Jakarta Selatan agar tidak mencari saksi kunci Lee Yanto atau mencantumkan dalam daftar pencarian orang (DPO)


Apakah semua staff Lucas berani bersaksi dusta di pengadilan dan mengambil resiko untuk dipenjara 7-9 tahun? Belum tentu. Silakan periksa Sulvana, Maria, Teroci Keluanan, Diah dll di bawah ini.








1. Indonesia Raya News - Lagi, Lucas Mangkir Panggilan Pengadilan

 


http://www.indonesiarayanews.com/news/hukum-kriminal/05-29-2013-08-17/lagi-lucas-mangkir-panggilan-pengadilan



Editor: 
Dwi Indah Puspita

Lagi, Lucas Mangkir Panggilan Pengadilan

Wartawan: 
Ivan Setyadhi
Foto: Ist


@IRNewscom | Jakarta: PENGACARA "MAFIA HUKUM" Lucas SH kembali mangkir dari pemanggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lucas yang sedianya dipanggil untuk bersaksi di perkara penipuan  Rp7,9 miliar dengan terdakwa Inggrit Wijaya.

Ini kelima kalinya Lucas mangkir dari panggilan sebagai saksi. "Kami curiga Lucas menghindar dari panggilan yang berwajib (JPU). Kalau dia ke luar negeri, kemana ? Dalam tugas apa. Dia seorang advokat tentu mengetahui aturan," ujar kuasa hukum terdakwa Silvestor Nong melalui sambungan telepon, Rabu (29/05).

Silvestor mengecam tindakan Lucas yang tidak mengindahkan panggilan pengadilan. Silvestor bahkan menuding, Lucas sengaja menghindar mengingat dugaan keterlibatannya dalam kasus pengelolaan tambang mangan di NTT.

"Persoalan ini sebenarnya antara Lucas dengan (klien) saya. Saya punya bukti. Saya minta majelis hakim tolong hadirkan Lucas di persidangan ini," tekan Silvestor.

Kasus ini berawal dari kerjasama dan, kesepakatan bersama antara terdakwa yang notabene Direktur CV Kasih Mulia si pemilik Izin pertambangan. Dengan Investor bernama Hubertus. Dalam pengelolaan tambang mangan di dua lokasi Kabupaten Belu, Atam Bua, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kefa Menanu, NTT.

Saat kerjasama awal, Hubertus mengklaim sudah mengirimkan uang Rp1,2 milyar kepada terdakwa, untuk pengurusan Amdal. Namun terdakwa malah dilaporkan kepolisi atas tuduhan penggelapan dan penipuan hingga kasusnya sekarang sudah masuk sidang.[van-14]


 2. Harian Terbit - Pengacara Lucas Mangkir Bersaksi di PN Jakarta Selatan

Selasa, 28 Mei 2013 20:34 WIB

Pengacara Lucas Mangkir Bersaksi di PN Jakarta Selatan

— HARIAN TERBIT
 

pn jaksel
JAKARTA-Ingrid Wijaya (37), terdakwa perkara penipuan Rp7,9 miliar menangis dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28\5). Pasalnya, JPU Tiazara sudah lima kali memanggil Lucas SH untuk hadir sebagai saksi, namun gagal. Pengacara kondang itu selalu mangkir dari panggilan JPU.
“Persoalan ini sebenarnya antara Lucas dengan saya. Saya punya bukti. Saya minta
majelis hakim tolong hadirkan Lucas di persidangan ini,” ujar Inggrit sambil terisak.
Menangapi permintaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Gusrizal SH menyatakan
untuk menghadirkan saksi di persidangan merupakan kewenangan JPU. Sidang sempat berjalan alot karena tim kuasa hukum meminta hakim menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan JPU menjemput paksa Lucas.
“Kami curiga Lucas menghindar dari panggilan yang berwajib (JPU). Kalau dia ke
luar negeri, kemana ? Dalam tugas apa. Dia seorang advokat tentu mengetahui aturan,”ujar kuasa hukum terdakwa Silvestor Nong.
Majelis hakim akhirnya memerintahkan JPU untuk memangila kembali Lucas. Hakim memberi waktu selama dua minggu. “Supaya JPU memanggil kembali,” ujar Gusrizal.
Di awal persidangan JPU menyatakan telah memanggil Lucas secara patut, baik ke
kantornya di Wisma Metropolitan maupun kediaman Jl. Gading Timur 1B 3/23 RT008/008 Kelapa Gading Jakarta utara. Namun ketua RT setempat menyatakan Lucas sudah tidak tinggal di sana sejak tahun 2001. Sementara jawaban surat yang dikirim JPU ke kantor Lucas, menyatakan Lucas sedang berada di luar kota dan pekan depan akan ke luar negeri.
Usai persidangan terdakwa menyatakan keterangan Lucas di persidangan sangat penting
karena dirinya dan Lucas sepakat untuk bisnis tambang di NTT.
Menurut terdakwa kasus berawal dari kerjasama dan, kesepakatan bersama antara
terdakwa selaku Direktur CV Kasih Mulia si pemilik Izin pertambangan. Sedang Lucas selaku investor namun meminta Hubertus Da Silva untuk aktif karena Lucas beralasan seorang advokat tidak bisa aktif berbisnis tambang tersebut.
Editor — Haris Fadillah


 3. Rakyat Merdeka - Petrus Desak Jaksa Panggil Paksa Lucas

Selasa, 28 Mei 2013 , 23:29:00 WIB

Petrus Desak Jaksa Panggil Paksa Lucas

Laporan: Firardy Rozy 
 4  0 

RMOL. Terdakwa Inggrit Wijaya dan tim kuasa hukum dari Law Office Petrus Selestinus, SH meminta Ketua Majelis Hakim Gusrizal SH memerintahkan jaksa Tiazara, SH melakukan upaya paksa terhadap advokat Lucas, SH, yang telah dipanggil empat kali secara patut akan tetapi tidak pernah memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan perkara penipuan dan penggelapan.

Desakan ini disampaikan pengacara Ingrid, Petrus Selestinus, dalam persidangan yang digelar Selasa (28/5).

Menanggapi permintaan tim penasihat hukum terdakwa Silvester Nong, SH dari Law Office Petrus Selestinus & Associates, Ketua Mejelis Hakim Gusrizal memberi waktu dua minggu kepada JPU untuk menghadirkan lagi saksi Lucas, SH yang menurut Terdakwa Inggrit Wijaya bisnis tambang mangan di Belu dan Soe NTT adalah antara dirinya dengan Lucas, SH bulan dengan Saksi Korban Hubertus yang hanya dijadikan bonekanya Lucas, SH. 

Usai Persidangan Petrus Selestinus hari ini menjelaskan bahwa kesaksian Pengacara Lucas, SH ini sangat penting untuk menggaali motif dibalik kerja sama tambang mangan yang diatas naamakan ke anak buahnya Hubertus, apakah murni untuk bisnis atau hanya sekedar kedok untuk tempat pencucian uang. 

Kaitan kasus ini dengan pencucian uang, karena di pihak lain Lucas, SH juga telah dilaporkan oleh TPDI ke KPK karena diduga melakukan suap kepada sejumlah Hakim Agung dan aparat penegak hukum lainnya dan dugaan tindak pidana pencucian uang serta penggelapan pajak, yang saat ini tengah ditangani KPK.

Koordinator TPDI itu menambahkan, sejumlah dokumen catatan suap yang diduga berasal dari Kantor Advokat Lucas, SH akan diminta untuk diklarifikasi dalam persidangan ini, karena terdapat aliran dana ke sejumlah pihak yang terkait dengan perkara kerja sama tambang mangan di NTT. 

Ketidak hadiran Lucas, SH sebanyak empat kali akan menjadi catatan tersendiri dan akan dijadikan salah satu dasar laporan pelanggaran kode etik oleh Advokat Lucas, SH ke Dewan Kehormatan PERADI minggu depan. 

"Saya menyayangkan sikap Advokat Lucas yang tidak menghargai panggilan persidangan perkara penipuan yang terungkap syarat dengan rekayasa. Inggrit Wijaya akan melaporkan Lucas ke Mabes Polri karena terungkap dalam persidangan ada dana 8 miliar yang masuk ke rekening CV. Kasih Mulia akan tetapi uang tersebut tidak dilaporkan kepda Terdakwa melainkan digunakan oleh Hubertus anak buah Lucas, SH untuk tujuan lain diluar tujuan perusahaan," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 11 Juni 2013 dengan acara tunggal pemeriksaan saksi Lucas,SH dan jika tidak hadir lagi, maka akan dilakukan panggilan paksa.


4. SINDONEWS -  Lucas kembali mangkir dari persidangan

Lucas kembali mangkir dari persidangan

Slamet Riadi
Selasa,  28 Mei 2013  −  23:44 WIB
Lucas kembali mangkir dari persidangan
Ilustrasi. (Sindophoto)
Sindonews.com -  Inggrit  Wijaya terdakwa kasus penipuan  Rp7,9  miliar menangis di depan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran Lucas SH sebagai saksi  mahkota kembali mangkir dari panggilan Jaksa.
 
Terdakwa meminta kepada  majelis hakim Lucas dihadirkan  ke persidangan. Menurutnya kesaksian Lucas sangat penting.
 
"Persoalan ini sebenarnya antara Lucas dengan saya. Saya punya bukti. Saya minta majelis hakim tolong hadirkan Lucas di persidangan ini," ujar Inggrit sambil terisak, Selasa (28/5/2013).

Merespon permintaan terdakwa,  Majelis hakim langsung  meminta kepada  JPU untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Lucas, pasalnya untuk menghadirkan saksi kewenangan JPU. Hakim pun memberikan  waktu sekitar 2 minggu.
 
"Supaya JPU memanggil kembali," ujarnya.
 
Awal persidangan dimulai,  JPU sudah menyampaikan bahwa pihaknya sudah  memanggil Lucas dengan mengirim surat  ke kantornya di Wisma Metropolitan, maupun kediaman Jl. Gading Timur 1B 3\23 Rt008\008 Kelapa Gading Jakut.
 
Namun JPU menerima balasan, Lucas sedang berada di luar kota dan pekan depan akan ke luar negeri. Melalui kuasa hukum terdakwa, JPU diminta untuk memanggil paksa Lucas, karena sudah mangkir, pihaknya  mencurigai yang bersangkutan sengaja mangkir dari panggilang JPU.
 
"Kami curiga Lucas menghindar dari panggilan yang berwajib (JPU). Kalau dia ke luar negeri, kemana ? Dalam tugas apa. Dia seorang advokat tentu mengetahui aturan," ujar kuasa hukum terdakwa Silvestor Nong.
 
Diketahui, Kasus ini berawal dari kerjasama dan kesepakatan bersama antara terdakwa, yang notabene Direktur CV Kasih Mulia si pemilik Izin pertambangan. Dengan Investor bernama Hubertus.
 
Dalam pengelolaan tambang mangan di dua lokasi Kabupaten Belu, Atam Bua, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kefa Menanu, NTT. Saat kerjasama awal, si Hubertus mengklaim, ia sudah mengirimkan uang sebanyak Rp1,2 milyar kepada terdakwa, untuk pengurusan Amdal.
 
"Namun kenyataannya proses perizinan sudah dan sedang dilakukan terdakwa sebagai mana mestinya sesuai aturan berlaku," ungkap dia.


 5. OKEZONE - Kerap Mangkir, Jaksa Diminta Panggil Paksa Lucas di Persidangan

Kerap Mangkir, Jaksa Diminta Panggil Paksa Lucas di Persidangan

Selasa, 28 Mei 2013 23:17 wib
Rizka Diputra - Okezone
Ilustrasi (Okezone)Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Inggrid Wijaya, Petrus Selestinus meminta Hakim Ketua perkara tersebut Gusrizal memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiazara untuk segera melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap advokat Lucas yang telah empat kali mangkir dari panggilan jaksa di persidangan.

Terkait hal tersebut, Ketua Mejelis Hakim Gusrizal memberi tenggat waktu dua pekan kepada JPU untuk menghadirkan lagi saksi Lucas yang menurut terdakwa Inggrid Wijaya bisnis tambang mangan di Belu dan Soe, Nusa Tenggara Timur (NTT) melibatkan dirinya dengan Lucas. 

"Saya menyayangkan sikap advokat Lucas yang tidak menghargai panggilan persidangan perkara penipuan yang terungkap syarat dengan rekayasa," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/5/2013) malam.

Dijelaskan Petrus, kliennya Inggrid Wijaya, akan melaporkan Lucas ke Mabes Polri lantaran terungkap di persidangan dugaan adanya dana Rp8 miliar yang masuk ke rekening CV Kasih Mulia, perusahaan milik terdakwa. "Akan tetapi uang tersebut tidak dilaporkan kepada terdakwa melainkan digunakan oleh anak buahnya untuk tujuan lain di luar tujuan perusahaan," bebernya.

Menurutnya, kesaksian Lucas sangat penting untuk menggali motif dibalik kerjasama tambang mangan yang diatasnamakan kepada anak buahnya Hubertus. "Apakah ini murni untuk bisnis atau hanya sekadar kedok untuk tempat pencucian uang," sindirnya.

Pihaknya juga telah melaporkan dugaan praktek pencucian uang ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Lucas juga diduga melakukan suap kepada sejumlah hakim agung dan aparat penegak hukum lainnya. 

Pihaknya juga akan menjadikan ketidakhadiran Lucas di persidangan sebagai dasar laporan pelanggaran kode etik oleh Lucas ke Dewan Kehormatan Peradi pekan depan.

Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada 11 Juni 2013 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi Lucas. Jika yang bersangkutan kembali mangkir, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.(put)

6. CENTRO-ONE - Kembali Mangkir, Terdakwa Minta Pengacara Lucas Dihadirkan

Kembali Mangkir, Terdakwa Minta Pengacara Lucas Dihadirkan
Rabu, 29 May 2013 - 02.12 WIB

Jakarta - Pengacara Lucas SH kembali mangkir memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus penipuan Rp 7,9 miliar Inggrid Wijaya. Padahal Jaksa telah memanggil saksi utama kasus ini, yang telah dilaporkan ke ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai mafia hukum, untuk memberikan kesaksian lantaran keterangannya dianggap penting.

Mengawali persidangan JPU menyatakan telah memanggil Lucas. Jaksa menyatakan telah menyambangi kantor Lucas di Wisma Metropolitan maupun kediaman Jl. Gading Timur 1B 3/23 RT 008/008 Kelapa Gading Jakut. Akan tetapi ketua RT setempat menyatakan Lucas sudah tidak tinggal di sana sejak tahun 2001. Bahkan, jawaban surat yang dikirim JPU ke kantor Lucas, menyatakan Lucas sedang berada di luar kota dan pekan depan akan ke luar negeri.

Inggrit Wijaya sempat menangis dihadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kelimakalinya Lucas mangkir dari panggilan sebagai saksi. Ingrid berharap kepada majelish hakim untuk menghadirkan Lucas.

Sebab keterangan Lucas dipersidangan sangat penting lantaran dirinya dan Lucas sepakat untuk bisnis tambang di NTT. "Persoalan ini sebenarnya antara Lucas dengan saya. Saya punya bukti. Saya minta majelis hakim tolong hadirkan Lucas di persidangan ini," ucap Inggrit, Selasa (28/5/2013).

Sidang sempat berjalan alot lantaran tim kuasa hukum meminta hakim menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan JPU menjemput paksa Lucas. "Kami curiga Lucas menghindar dari panggilan yang berwajib (JPU). Kalau dia ke luar negeri, kemana ? Dalam tugas apa. Dia seorang advokat tentu mengetahui aturan," ujar kuasa hukum terdakwa Silvestor Nong.

Menangapi permintaan terdakwa dan kuasa hukum, majelis hakim yang diketuai Gusrizal SH menyatakan untuk menghadirkan saksi dipersidangan merupakan kewenangan JPU. Namun, Majelis hakim akhirnya memerintahkan JPU untuk memangil kembali Lucas. Hakim memberi waktu selama dua minggu. "Supaya JPU memanggil kembali," tegas Gusrizal.

oleh:Rangga T-editor:YL.antamaputra


 7. AKTUAL - Lucas Kembali Mangkir, Terdakwa Nangis

Lucas Kembali Mangkir, Terdakwa Nangis

Wahyu Romadhony
28 May 2013 20:50:43
Lucas Kembali Mangkir, Terdakwa Nangis
Situs Resmi Lucas (Foto: Istimewa)
Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus penipuan Rp7,9 miliar Inggrit Wijaya menangis didepan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tangisan itu lantaran saksi mahkota kasus ini, pengacara kondang Lucas SH kembali mangkir dari panggilan jaksa.

"Persoalan ini sebenarnya antara Lucas dengan saya. Saya punya bukti. Saya minta majelis hakim tolong hadirkan Lucas di persidangan ini," ujar Ingrid sambil terisak, Selasa (28/5).

Ini kelimakalinya Lucas mangkir dari panggilan sebagai saksi. Menangapi permintaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Gusrizal SH menyatakan untuk menghadirkan saksi dipersidangan merupakan kewenangan JPU.

Sidang sempat berjalan alot karena tim kuasa hukum meminta hakim menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan JPU menjemput paksa Lucas. 

"Kami curiga Lucas menghindar dari panggilan yang berwajib (JPU). Kalau dia ke luar negeri, kemana ? Dalam tugas apa. Dia seorang advokat tentu mengetahui aturan," ujar kuasa hukum terdakwa Silvestor Nong.
    
Majelis hakim akhirnya memerintahkan JPU untuk memangil kembali Lucas. Hakim memberi waktu selama dua minggu. "Supaya JPU memanggil kembali," ujar Gusrizal.
    
Diawal persidangan JPU menyatakan telah memanggil Lucas secara patut, baik ke kantornya di Wisma Metropolitan maupun kediaman Jalan Gading Timur 1B 3/23, RT 08, RW 08, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Namun Ketua RT setempat menyatakan Lucas sudah tidak tinggal di sana sejak tahun 2001.

Sementara jawaban surat yang dikirim JPU ke kantor Lucas, menyatakan Lucas
sedang berada di luar kota dan pekan depan akan ke luar negeri. Usai persidangan terdakwa menyatakan keterangan Lucas dipersidangan sangat penting karena dirinya dan Lucas sepakat untuk bisnis tambang di NTT.

Kasus ini berawal dari kerjasama dan, kesepakatan bersama antara terdakwa yang notabene Direktur CV Kasih Mulia si pemilik Izin pertambangan. Dengan Investor bernama Hubertus. Dalam pengelolaan tambang mangan di dua lokasi Kabupaten Belu, Atam Bua, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kefa Menanu, NTT.

Saat kerjasama awal, Hubertus mengklaim bahwa ia sudah mengirimkan uang sebanyak Rp1,2 milyar kepada terdakwa, untuk pengurusan Amdal. "Namun kenyataannya proses perizinan sudah dan sedang dilakukan terdakwa sebagai mana mestinya sesuai aturan berlaku," ungkap dia.
Ari Purwanto


8. Tiga Kali Mangkir Sidang, Lucas Bakal Dipanggil Paksa

http://m.aktual.co/hukum/181513tiga-kali-mangkir-sidang-luca-bakal-dipanggil-paksa

Tiga Kali Mangkir Sidang, Lucas Bakal Dipanggil Paksa

Wahyu Romadhony
21 May 2013 21:10:43
Tiga Kali Mangkir Sidang, Lucas Bakal Dipanggil Paksa
Situs Kantor Pengacara Lucas (Foto: Aktual.co/Istimewa)
Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memanggil pangacara kondang Lucas SH secara paksa. Pasalnya Lucas mangkir tiga kali untuk menjadi saksi untuk terdakwa Inggrit Wijaya dalam kasus dugaan penipuaan dan penggelapan sebesar Rp 7,9 milyar, di usaha pertambangan di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang di laporkan oleh korban bernama Humbertus da Silva, kerabat Lucas.

"Kalau ternyata sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak datang kita akan panggil paksa," ujar Hakim Ketua Gusrizal, di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Pemanggilan paksa terhadap Lucas merupakan permintaan pengacara terdakwa Silvester Nong. Ia sangat kecewa dengan sikap saksi. Apalagi saksi merupakan pengacara yang harusnya mengerti bahwa kedatangannya penting untuk penegakan hukum. 

"Ketidakhadiran Lucas sebanyak tiga kali dapat mencederai hukum. Kami meminta Lucas dipanggil paksa," ujarnya.

Nong menilai kesaksian Lucas penting didengarkan dalam kasus klienya. "Karena dalam semua dokumen Lucas itu aktor intelektual. Dia yang mengendalikan Hubertus. Ini seperti perkara yang direkayasa," ujarnya.

Ingrid pun geram dengan sikap Lucas. Usai sidang ia meluapkan kemarahanya."Saya lihat jaksa tidak serius hadirkan Lucas. Saya minta dia diseret ke pengadilan. Kami ini dulu rekan bisnis bersama. Tiba-tiba saya dilaporkan penggelapan karena dia mau memiliki sepenuhnya perusahaan tambang Mangan saya," ujarnya.

Kasus ini berawal dari kerjasama dan, kesepakatan bersama antara terdakwa yang notabene Direktur CV Kasih Mulia si pemilik Izin pertambangan. Dengan Investor bernama Hubertus. Dalam pengelolaan tambang mangan di dua lokasi Kabupaten Belu, Atam Bua, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kefa Menanu, NTT.

Saat kerjasama awal, si Hubertus mengklaim bahwa ia sudah mengirimkan uang sebanyak Rp1,2 milyar kepada terdakwa, untuk pengurusan Amdal. Namun kenyataannya proses perizinan sudah dan sedang dilakukan terdakwa sebagai mana mestinya sesuai aturan berlaku," ungkap dia.

Awal perkenalan terdakwa dengan Lucas yang notabene Pengacara Senior itu, terdakwa dibawa oleh Riyanto (ponakan Lucas). Dalam pertemuan itu Lucas memberikan jasa kepada terdakwa. Asal setiap laporan perkembangan disampaikan kepada Lucas, bahkan Hubertus sendiri.

"Jadi peran Lucas, dalam perjanjian tidak ada, tetapi setiap perkembangan di lapangan terdakwa dan pelapor wajib memberikan laporan perkembangan ke Lucas. Bukti tertulis dan perjanjiaan itu ada yang berkaitan dengan nama Lucas," urai dia.
Ari Purwanto

8. TRIBUN NEWS- Pengacara Inggrid Minta Pengadilan Panggil Paksa Lucas

http://www.tribunnews.com/2013/05/28/pengacara-inggrid-minta-pengadilan-panggil-paksa-lucas

Pengacara Inggrid Minta Pengadilan Panggil Paksa Lucas

Selasa, 28 Mei 2013 22:36 WIB
Pengacara Inggrid Minta Pengadilan Panggil Paksa Lucas
ilustrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lucas SH, pengacara yang menjadi saksi dalam kasus dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 7,9 miliar, di usaha pertambangan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan terdakwa Inggrit Wijaya.
Inggrid sendiri hanya bisa menangis di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengetahui saksi yang dimaksud kembali mangkir di pengadilan.
"Persoalan ini sebenarnya antara Lucas dengan saya. Saya punya bukti. Saya minta majelis hakim tolong hadirkan Lucas di persidangan ini," ujar Inggrid sambil tersedu, Selasa (28/5/2013).
Sidang sempat berjalan alot karena tim kuasa hukum ngotot untuk meminta hakim menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan JPU menjemput paksa Lucas, mengingat ini adalah kelimakalinya Lucas mangkir dari panggilan sebagai saksi.
"Kami curiga Lucas menghindar dari panggilan yang berwajib. Kalau dia ke luar negeri, kemana ? Dalam tugas apa. Dia seorang advokat tentu mengetahui aturan," ujar kuasa hukum terdakwa Silvestor Nong.
Menangapi permintaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Gusrizal SH menyatakan untuk menghadirkan saksi dipersidangan merupakan kewenangan JPU. Majelis hakim akhirnya memerintahkan JPU untuk memangil  kembali Lucas dan  memberi waktu selama dua minggu untuk menghadirkan saksi. "Supaya JPU memanggil kembali," ujar Gusrizal.
    
Diawal persidangan JPU menyatakan telah memanggil Lucas secara patut, baik ke kantornya di Wisma Metropolitan maupun kediaman Jl. Gading Timur 1B 3\23 Rt008\008 Kelapa Gading Jakut. Namun ketua RT setempat menyatakan Lucas sudah tidak tinggal di sana sejak tahun 2001.
Sementara jawaban surat yang dikirim JPU ke kantor Lucas, menyatakan Lucas sedang berada di luar kota dan pekan depan akan ke luar negeri. Usai persidangan terdakwa menyatakan keterangan Lucas dipersidangan sangat penting karena dirinya dan Lucas sepakat untuk bisnis tambang di NTT.
Kasus ini berawal dari kerjasama dan, kesepakatan bersama antara terdakwa yang notabene Direktur CV Kasih Mulia si pemilik Izin pertambangan. Dengan Investor bernama Hubertus. Dalam pengelolaan tambang mangan di dua lokasi Kabupaten Belu, Atambua, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kefamenanu, NTT.
Saat kerjasama awal, Hubertus mengklaim bahwa ia sudah mengirimkan uang sebanyak Rp1,2 milyar kepada terdakwa, untuk pengurusan Amdal.
"Namun kenyataannya proses perizinan sudah dan sedang dilakukan terdakwa sebagai mana mestinya sesuai aturan berlaku," ungkap dia.

9. TRIBUN NEWS - Majelis Hakim Diminta Panggil Paksa Lucas

Majelis Hakim Diminta Panggil Paksa Lucas

Rabu, 29 Mei 2013 11:10 WIB

Majelis Hakim Diminta Panggil Paksa Lucas

Petrus Selestinus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim diminta melakukan pemanggilan paksa terhadap pengacara bernama Lucas. Lucas sebenarnya sudah dipanggil dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan sebanyak empat kali, namun selalu mangkir.
"Saya menyayangkan sikap advokat Lucas,SH yang tidak menghargai panggilan persidangan perkara penipuan yang terungkap syarat dengan rekayasa," ujar Kuasa Hukum Terdakwa Inggrit Wijaya, Petrus Selestinus dalam siaran pers yang diterima Tribunenws, Rabu(29/5/2013).
Inggrit Wijaya yang juga terdakwa penipuan dan penggelapan rencananya akan melaporkan Lucas, SH cs ke Mabes Polri karena terungkap dalam persidangan ada dana Rp 8 milyar yang masuk ke rekening CV Kasih Mulia, perusahaan terdakwa akan tetapi uang tersebut tidak dilaporkan kepada Terdakwa melainkan digunakan oleh Hubertus anak buah Lucas, SH untuk tujuan lain diluar tujuan Perusahaan.
Menanggapi permintaan Petrus Selestinus, Ketua Mejelis Hakim Gusrizal memberi waktu dua minggu kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk menghadirkan lagi saksi Lucas, SH yang menurut terdakwa Inggrit Wijaya bisnis tambang mangan di Belu dan Soe NTT adalah antara dirinya dengan Lucas, SH bukan dengan saksi Korban Hubertus yang hanya dijadikan bonekanya Lucas, SH.
Petrus Selestinus menjelaskan bahwa kesaksian Lucas, SH ini sangat penting untuk menggali motif dibalik kerjasama tambang mangan yang diatas namakan ke anak buahnya Hubertus, apakah murni untuk bisnis atau hanya sekedar kedok untuk tempat pencucian uang.
Kaitan kasus ini dengan pencucian uang, karena di pihak lain Lucas, SH juga telah dilaporkan oleh TPDI ke KPK karena diduga melakukan suap kepada sejumlah hakim agung dan aparat penegak hukum lainnya dan dugaan tindak pidana pencucian uang serta penggelapan pajak, yang saat ini tengah ditangani KPK.
Koordinator TPDI itu menambahkan, sejumlah dokumen catatan suap yang diduga berasal dari Kantor Advokat Lucas, SH akan diminta untuk diklarifikasi dalam persidangan ini, karena terdapat aliran dana ke sejumlah pihak yang terkait dengan perkara kerja sama tambang mangan di NTT.
Ketidakhadiran Lucas, SH sebanyak empat  kali akan menjadi catatan tersendiri dan akan dijadikan salah satu dasar laporan pelanggaran kode etik oleh advokat Lucas, SH ke Dewan Kehormatan PERADI minggu depan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar