Kerja sama Advokat Oscar Sagita SH dan Wanita Simpanan Safersa Yusana Sertana / yusan Dalam Praktek MAFIA HUKUM
1. Bahwa sesuai pengakuan Safersa yusana sertana / yusan dan advokat Lucas SH bahwa dalam setiap tahap perkara (penyidikan, penuntutan dan pengadilan) diperlukan uang banyak untuk diberikan kepada penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) agar proses hukum lancar dan menguntungkan
2. Bahwa Kejaksaan Agung mendapatkan informasi Spinnaker Capital Group milik Agus Anwar - obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mantan Komisaris Bank Pelita diduga membeli aset perusahaan tambang di Riau, PT Riau Baraharum (RBH). Surat panggilan kepada pihak Spinnaker Capital Group ditujukan kepada Philip S Purnama (foto terlampir) selaku direktur Spinnaker Capital dan Antoni Tris, CFA pada tanggal yang sama dengan nomor surat masing-masing B-114/D.3/Dek.4.02/2009 dan B-116/D.3/Dek.4.02/2009.
3. Bahwa perkara Spinnaker yang disidik oleh Kejaksaan Agung ini ditangani oleh advokat Oscar Sagita SH dimana terlihat fakta dalam ASLI buku catatan yang ditulis tangan safersa yusana sertana / yusan mencatat adanya gratifikasi / suap kepada penegak hukum (Jaksa) yang diberikan oleh Oscar Sagita SH baik secara langsung maupun tidak langsung seperti terlihat dalam tabel di bawah ini
4. Lucas SH juga pernah bercerita tentang keahliannya membuat AKTA PALSU atau akta yang dimundurkan tanggal transaksinya seperti dalam kasus saham ganda asuransi Manulife yang sangat menghebohkan. Patut diduga dalam menangani perkara Spinnaker dan sesuai keterangan yusan, biaya pembuatan akta sebesar Rp 200 juta pada tanggal 1 September 2009 yang sangat besar ini juga untuk pembuatan akta PALSU (mengganti nama pemilik sebenarnya sehingga bebas dari masalah hukum).
5. Bahwa semua fakta ini dapat dilihat pada ASLI TULISAN TANGAN Safersa Yusana Sertana pada buku catatan keuangan internal kantor Lucas SH & Partners tahun 2009 beserta group seperti di situs: http://safersayusanasertana.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar